Minggu, 19 Oktober 2014

Seorang TKW diperkosa 46 salafi wahabi… Mana FATWA mati kalian ??? kok malah bebasin pemerkosa


Laporan HRW: Hak-hak PRT Disangkali di Arab SaudiKomisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan dan para aktivis pembela hak-hak buruh migran menyambut laporan terbaru lembaga pemantau hak asasi manusia yang berpusat di New York, Amerika Serikat, Human Rights Watch atau HRW, mengenai pelanggaran serius hak asasi manusia terhadap pekerja rumah tangga di Arab Saudi.Pelanggaran itu bermuara pada tiga hal, yakni Hukum Perburuhan, keimigrasian, dan sistem hukum pidana di Arab Saudi yang tidak memberikan jaminan perlindungan pada korban, ujar HRW Ken Roth di Jakarta, saat peluncuran laporan 155 halaman yang berjudul Seolah Saya Bukan Manusia: Kesewenang-wenangan terhadap Pekerja Rumah Tangga di Arab Saudi. Nisha Varia, peneliti senior dari Divisi Hak Perempuan HRW, yang didampingi Sri Wiyanti Eddyono dari Komnas Perempuan, menambahkan, penelitian atas undangan resmi dari Pemerintah Arab Saudi itu antara lain menemukan, beban kerja berlebih dengan gaji tidak dibayar dalam rentang waktu beberapa bulan sampai 10 tahun adalah jenis pengaduan yang paling umum.Hukum Perburuhan Saudi yang diamandemen dengan Dekrit Kerajaan, menyangkali jaminan hak bagi pekerja rumah tangga (PRT) yang kini berjumlah sekitar 1,5 juta, terutama berasal dari Indonesia, Sri Lanka, Filipina, dan Nepal. Banyak pekerja rumah tangga harus bekerja 18 jam sehari, tujuh hari seminggu. Ken Roth dan Nisha mengatakan, sistem kafala atau sponsor yang ketat di Arab Saudi, yang menggantungkan visa kerja pekerja migran pada majikannya, menjadi pemicu eksploitasi dan penganiayaan.Sistem itu memberi kekuasaan yang luar biasa pada majikan. HRW mencatat sejumlah kasus di mana pekerja tidak dapat melepaskan diri dari kondisi yang meningkatkan risiko menjadi korban tindak kekerasan psikologis, fisik, dan seksual. Bahkan, tidak dapat pulang setelah kontrak kerja berakhir karena majikan menolak memberi izin. Setelah mewawancarai 86 pekerja rumah tangga, HRW menemukan 36 pekerja yang mengalami tindak kesewenang-wenangan yang berakibat pada terjadinya kerja paksa, trafficking, dan kondisi seperti perbudakan.Tak mengejutkanSebagian temuan pelanggaran HRW itu sebenarnya tidak terlalu mengejutkan bagi para aktivis di Indonesia. Menurut catatan aktivis pembela hak buruh migran, Wahyu Susilo, sekitar 40 persen dari jumlah total penyiksaan dan kematian buruh migran asal Indonesia, terjadi di Arab Saudi. Setidaknya laporan ini akan menjadi peringatan bagi Pemerintah RI agar segera membuat perjanjian bilateral dengan pemerintah negara-negara penerima, termasuk Pemerintah Arab Saudi, untuk memastikan perlindungan pekerja migran berbasis HAM (hak asasi manusia), ujar Anis Hidayah dari Migrant Care. Ken Roth juga mengakui, berita tentang pelanggaran hak-hak buruh migran PRT di Arab Saudi telah lama diketahui. Dengan keluarnya laporan ini, menjadi momentum yang tepat untuk mencari pemecahan masalah buruh migran pekerja rumah tangga tersebut, ujarnya.Ia mengusulkan agar negara- negara pengirim bersatu untuk melakukan perundingan dengan negara penerima agar posisi tawarnya seimbang. Laporan itu menyebutkan, terdapat lebih dari delapan juta buruh migran di Arab Saudi atau sepertiga jumlah penduduk negara itu. Mereka mengisi kekosongan di bidang kesehatan, konstruksi, dan pekerjaan domestik, yang mendukung ekonomi di negara asal, dengan mengirim sekitar 15,6 miliar dollar AS pada tahun 2006 atau hampir lima persen pendapatan kotor (GDP) Arab Saudi.

Jumat, 13 Maret 2009 17:35 WIB
 Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia yang bekerja di Arab Saudi diduga telah diperkosa oleh 46 orang pria. Hal tersebut mencuat setelah diberitakan oleh sebuah situs di negara Arabhttp://jeritantkw.blogspot.com/ pada tanggal 29 Januari lalu.“Identitas korban masih belum diketahui. Kita juga masih mencari tahu kebenaran berita tersebut, ” ujar Ketua Pengurus Besar Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia (PB GASBIINDO), Soetito kepada wartawan, Jum’at (13/3).Soetito menjelaskan dugaan kasus pemerkosaan itu terjadi sekitar bulan November 2008. Dalam situs tersebut dikatakan bahwa TKW yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga itu telah kabur dari tempat penampungan sponsornya di Al-Nuzha, Mekah.Ketika dalam pelarian, wanita itu mengaku dibawa oleh oleh petugas keamanan setempat ke sebuah penginapan di distrik Al-Assaila. Di tempat itulah ia mengaku diperkosa secara bergantian selama beberapa hari.Kasus ini juga telah ditangani oleh petugas kepolisian Mekah. 46 pria yang diduga melakukan pemerkosaan telah ditangkap. Namun, mereka kemudian dibebaskan kembali dengan jaminan.Atas pemberitaan tersebut, PB GABSIINDO yang selama ini melakukan advokasi terhadap kaum buruh berusaha untuk mengetahui identitas dan keberadaan korban, “Kami sudah mengirim surat ke pihak Kementrian luar negeri agar bisa memberikan bantuan hukum,” katanya.Selain itu, PB GABSIINDO juga telah mengirimkan surat kepada Duta Besar Arab Saudi untuk di Jakarta pada 30 Januari lalu. Namun, ia mengaku hingga kini belum mendapatkan respon.
Ulama terkemuka Kuwait telah menolak fatwa hukuman mati bagi yang melawan aturan pemisahan ketat antara laki-laki dan perempuan yang dikeluarkan seorang ulama Saudi. Mereka mengatakan bahwa fatwa seperti itu merupakan hasutan dan kekacauan dalam negara Islam. Tokoh agama Saudi Syekh Abdul Rahman Al-Barrak pada hari Selasa mengatakan bahwa pencampuran gender di tempat kerja atau di lembaga pendidikan agama dilarangdengan alasan bahwa dengan pencampuran itu mereka dapat melihat apa yang tidak boleh dilihat atau berbincang dengan nonmuhrim. Mereka yang menolak untuk mematuhi pemisahan yang ketat antara laki-laki dan perempuan harus dihukum mati, katanya.Namun, ulama Kuwait mengatakan bahwa fatwa seperti itu hanya keluar dari “orang yang pikun atau seseorang yang ingin menabur hasutan dengan membiarkan membunuh orang tidak berdosa.”“Pemerintah harus segera mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa tidak ada rakyat tak berdosa dibunuh atau dilecehkan oleh mereka yang hendak menerapkan fatwa,” kata Dr Ajeel Al Nashmi, kepala GCC Liga Cendekiawan Agama.Profesor Dr Bassam Al Shatti memperingatkan bahwa fatwa yang memperbolehkan membunuh orang adalah sangat berbahaya. “Hanya pihak berwenang memiliki hak hukum menerapkan hukuman. Tokoh agama dapat memberikan saran dan menjelaskan semuanya kepada orang-orang, tapi keputusan merupakan hak prerogatif penguasa, “katanya kepada harian Kuwait Al Watan pada hari Rabu (23/2). “Membiarkan orang untuk mengambil hukum ke tangan mereka akan mengakibatkan kekacauan sosial dan pembunuhan yang dilarang dalam Islam,” imbuhnya.Syekh Ahmad Hussain mengecam fatwa tersebut, mengatakan bahwa Islam sangat ketat tentang membunuh orang dengan sengaja. “Semua ajaran dalam Alquran dan dalam hadis Nabi menekankan bahwa membunuh tidak diperbolehkan. Allah berkata bahwa ‘barang siapa membunuh seorang mukmin itu seolah-olah ia membunuh seluruh kehidupan manusia’. Jadi kita harus berhati-hati mengeluarkan fatwa yang mendorong atau mengizinkan orang untuk membunuh orang lain,” katanya. “Sayangnya, ada ulama yang membahayakan agama melalui fatwa yang aneh. Hanya penguasa negara yang berhak untuk mengambil tindakan terhadap mereka yang harus dihukum,” imbuhnya.


Seorang ulama resmi Saudi senior menyatakan bahwa halal untuk dibunuh yang mengizinkan “Ikhtilat” antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya di lapangan pendidikan maupun pekerjaan. Syaikh Abdul Rahmah Al-Barrak salah seorang ulama Saudi senior dalam pesannya yang disampaikan lewat situsnya, dengan tegas menyatakan bahwa Halal dan boleh dibunuh bagi orang-orang yang mengizinkan percampuran/ikhtilatantara laki-laki dan perempuan di lapangan pendidikan maupun pekerjaan, dan ia menyebut orang yang membolehkan hal ini adalah Kafir dan telah murtad dari Islam.Syaikh Al-Barrak juga mengecam seseorang yang membiarkan saudara perempuannya atau istrinya untuk bekerja dan belajar di tempat yang terjadi ikhtilat, dia menganggap orang tersebut tidak memiliki rasa kecemburuan.Pernyataan ulama resmi senior ini tentu saja akan menimbulkan polemik berkepanjangan, sebelumnya seorang anggota dari dewan ulama senior Saudi – Syaikh Dr. Saad bin Abdul Aziz bin Nassir Shitri terpaksa harus dipecat dari posisi sebagai ulama senior, karena berani secara terang-terangan mengecam pendirian kampus milik raja Abdullah Saudi, King Abdullah University of Science and technology (KAUST) yang membolehkan para mahasiswanya bercampur baur di ruang kelas maupun semua tempat yang ada dikampus super modern tersebut. KAUST sendiri secara resmi dibuka pada akhir bulan September tahun lalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar