Rabu, 08 Oktober 2014

lowongan ke jepang


Pada 2006 pemerintah mulai melaksanakan penempatan TKI program Government to Government (G to G) atau antar pemerintah melalui Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) di bawah Direktorat Jenderal PPTKLN Depnakertrans. Pada 2007 awal ditunjuk Moh Jumhur hidayat sebagai Kepala BNP2TKI melalui Keppres No 02/2007, yang kewenangannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Tidak lama setelah Keppres pengangkatan itu yang disusul pelantikan Moh Jumhur Hidayat selaku Kepala BNP2TKI, dikeluarkan Peraturan Kepala BNP2TKI No 01/2007 tentang Struktur Organisasi BNP2TKI yang meliputi unsur-unsur intansi pemerintah tingkat pusat terkait pelayanan TKI. Dasar peraturan ini adalah Instruksi Presiden (Inpres) No 6/2006.

Lowongan Kerja Luar Negeri BNP2TKI Ke Jepang - Yaitu tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dengan kehadiran BNP2TKI ini maka segala urusan kegiatan penempatan dan perlindungan TKI berada dalam otoritas BNP2TKI, yang dikoordinasi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi namun tanggung jawab tugasnya kepada presiden. Akibat kehadiran BNP2TKI pula, keberadaan Direktorat Jenderal PPTKLN otomatis bubar berikut Direktorat PPTKLN karena fungsinya telah beralih ke BNP2TKI. Program penempatan TKI G to G ke Korea pun dilanjutkan oleh BNP2TKI, bahkan program tersebut diperluas BNP2TKI bekerjasama pemerintah Jepang untuk penempatan G to G TKI perawat pada 2008, baik untuk perawat rumahsakit maupun perawat lanjut usia

Dalam rangka memperluas jaringan bisnis terbaru bulan Juni 2014 dan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di Lowongan Terbaru posisi : Calon Nurse ( Kongoshi ) dan Calon Careworker ( Kaigofukushishi )

Maka pada bulan Juni 2014 BNP2TKI kembali membuka kesempatan Lowongan Terbaru bulan Juni 2014 untuk lulusan terbaru dengan kualifikasi  berikut :
Lowongan Kerja BNP2TKI Ke Jepang Posisi :
Pengumuman Pendaftaran Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI)
Program G to G ke Jepang
untuk Jabatan Calon Nurse ( Kongoshi ) dan Calon Careworker ( Kaigofukushishi )
Penempatan Tahun 2015
Nomor : PENG. 180 /PEN-PPP/IV/2014
Sehubungan dengan pelaksanaan penempatan CTKI Program Government to Government (G to G) ke Jepang untuk jabatan Calon Nurse (Kangoshi) dan Calon Careworker (Kaigofukushishi) dalam rangka Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) untuk penempatan tahun 2015, bersama ini diberitahukan kepada CTKI yang berminat bekerja ke Jepang sebagai berikut :

Waktu Pendaftaran :
Waktu pendaftaran CTKI Program G to G Ke Jepang dilaksanakan pada tanggal 2 Mei - 27 Juni 2014.
Syarat Pencaker :
Pendaftaran CTKI Program G to G Ke Jepang untuk jabatan Calon Nurse (Kangoshi) dan Calon Careworker (Kaigofukushishi) diperuntukkan bagi CTKI yang belum pernah bekerja di Jepang dalam Kerangka Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) atau Program G to G.
Syarat Khusus CTKI Calon Nurse ( Kangoshi ) :
  • Berusia 23 sampai dengan 35 tahun per 31 Juli 2014 atau telah lulus serendah-rendahnya D3 Keperawatan dan telah memiliki pengalaman kerja sebagai perawat minimal komulatif 2 tahun sejak tanggal kelulusan atau telah lulus S1 Keperawatan dan Ners dan telah memiliki pengalaman kerja sebagai perawat minimal komulatif 1 tahun sejak tanggal kelulusan;
  • Melampirkan fotocopy ijazah pendidikan serendah-rendahnya D3 Keperawatan atau S1 Keperawatan dan Ners dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose;
  • Melampirkan fotocopy transkrip nilai pendidikan serendah-rendahnya D3 Keperawatan atau S1 Keperawatan dan Ners dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose;
  • Melampirkan fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) dari Kemkes/MTKI dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose;
  • Melampirkan surat keterangan pengalaman kerja atau surat keterangan kerja sebagai perawat sekurang-kurangnya 2 tahun komulatif per 31 Agustus 2014 sejak tanggal kelulusan untuk lulusan D3 Keperawatan atau sekurang-kurangnya 1 tahun komulatif per 31 Agustus 2014 sejak tanggal kelulusan untuk lulusan S1 Keperawatan dan Ners).
Syarat Khusus CTKI Calon Careworker ( Kaigofukushishi ) :
  • Berusia 21 sampai dengan 35 tahun per 31 Juli 2014 atau telah lulus serendah-rendahnya D3 Keperawatan.
  • Melampirkan fotocopy ijazah pendidikan serendah-rendahnya lulusan D3 Keperawatan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose;
  • Melampirkan fotocopy transkrip nilai pendidikan serendah-rendahnya lulusan D3 Keperawatan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose;
  • Melampirkan surat pernyataan bersedia ditempatkan sebagai Careworker (Kigofukushishi) di Jepang, ditandatangani diatas materai Rp 6.000 diketik manual atau komputer.
Syarat Umum CTKI Calon Nurse (Kangoshi) dan CTKI Calon Careworker (Kaigofukushishi) :
  • Fotocopy KTP yang masih berlaku;
  • Fotocopy Paspor sekurang-kurangnya masih berlaku 1 (satu) tahun ke depan;
  • Fotocopy Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir;
  • Fotocopy Kartu Pencari Kerja/AK1 yang dilegalisir dengan cap basah atau embose;
  • Asli Surat Ijin dari Orang Tua/Wali/Suami/Isteri yang ditandatangani diatas materai Rp 6.000 diketik manual atau komputer wajib diketahui Lurah atau Kepala Desa;
  • Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
  • Asli Medical Check Up dengan hasil Fit yang masih berlaku dan tidak cacat fisik yang mengganggu dalam bekerja, dan bagi wanita tidak dalam keadaan hamil;
  • Pas Foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih, menghadap kedepan dan tampak jelas dengan ukuran 3x4 Cm sebanyak 6 (enam) lembar;
  • Bagi wanita tidak pernah bertato dan laki-laki tidak pernah bertato dan tidak pernah bertindik;
  • Membuat surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus matching yang ditandatangani diatas materai Rp 6.000 diketik manual atau komputer dan wajib diketahui oleh Orang Tua/Wali/Suami/Isteri;
  • Membuat surat pernyataan tidak akan menuntut ganti rugi apabila dalam proses penempatan ditemukan kasus yang diakibatkan oleh calon TKI sehingga calon TKI dikeluarkannya dari tempat pelatihan yang ditandatangani diatas materai Rp 6.000 diketik manual atau komputer dan wajib diketahui oleh Orang Tua/Wali/Suami/Isteri;
  • Fotocopy sertifikat kemampuan bahasa Jepang, bahasa Inggris atau bahasa lainnya dan sertifikat keterampilan lainnya (BCLS, BTLS, atau PPGD) bila ada.

Info Syarat Tambahan :
  • Untuk ijazah dan Transkrip Nilai dalam bahasa Inggris yang tidak diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan dapat diterjemahkan dalam bahasa Inggris dan dilegalisir oleh Penerjemah yang berstatus tersumpah dan fotokopinya dapat dilegalisir oleh Lembaga Penerjemah.
  • Pendaftar harus menunjukkan dokumen asli dari persyaratan yang difotocopy.
  • Data pada KTP, Paspor, Ijazah dan Akte Kelahiran atau Akte Kenal Lahir harus sama.
  • Semua fotokopi dalam ukuran normal dan menggunakan kertas A4.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar