SIARAN PERS
No. : 0262/SOSBUD/V/2011
KUNJUNGAN
KERJA DELEGASI KOMITE III DPD-RI KE KOREA SELATAN DALAM RANGKA
PENGAWASAN ATAS PENGIMPLEMENTASIAN UNDANG-UNDANG NO. 39 TAHUN 2004
MENGENAI PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR
NEGERI
Pada
tanggal 2 s/d 7 Mei 2011 telah berkunjung ke Korea Selatan Delegasi
Komite III DPDRI yang diketuai oleh Prof. Dr. Ir. Hj. Darmayanti Lubis.
Delegasi yang terdiri dari 9 orang anggota yang merupakan perwakilan
legislatif dari provinsi Sumut, Riau, Kalteng DKI, Bengkulu, Kalbar dan
Banten ini bertujuan untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU no.
39 tahun 2004 mengenai penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri,
dan menghimpun informasi yang komprehensif atas proses penempatan dan perlindungan TKI di negara penempatan dengan mengadakan pertemuan dengan para stakeholders yang terkait dalam proses penempatan TKI di negara penempatan, demi menyempurnakan UU no. 39 tahun 2004 dimaksud.
Dalam
kunjungan kerjanya, Delegasi DPD-RI yang difasilitasi dan didampingi
oleh pihak KBRI Seoul telah melakukan kunjungan ke berbagai instansi
Pemerintah Korea terkait seperti: Ministry of Employment and Labor
(MOEL), Korea International Labor Foundation (KOILAF),
Human Research and Development of Korea (HRDK) dan telah mendapatkan
pemaparan yang komprehensif mengenai sistim pengiriman Tenaga Kerja
Asing (TKA) ke Korsel dengan skema EPS (Employment Permit System) dibawah payung MoU Ketenagakerjaan antara Pemerintah Korsel dengan ke 15 pemerintah negara pengirim TKA ke Korsel termasuk Indonesia, dari para pejabat instansi-instansi tersebut beserta jajarannya. Dengan demikian, TKI yang dikirim ke Korsel dengan skema
EPS dijamin sepenuhnya hak-haknya mengenai gaji, upah lembur, jam
kerja, asuransi, dsb. karena disamakan statusnya dengan para pekerja
lokal/WN Korea yang dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan Korsel.
Dalam
kunjungan kerjanya ke Korsel ini, Delegasi DPD-RI juga telah bertemu
langsung dengan para TKI, antara lain di kantor Foreign Migrant Center
di kota Ansan dan sekali lagi pada acara Pertemuan dan Dialog Khusus
antara Delegasi Komite III DPD-RI dengan para TKI yang diselenggarakan
di KBRI Seoul yang melibatkan sekitar 30 orang TKI yang tergabung dalam
17 Paguyuban TKI/masyarakat Indonesia yang ada di Korsel. Pada
pertemuan-pertemuan yang dilakukan secara terbuka dan transparan ini,
Delegasi DPD-RI telah secara langsung mendapat masukan-masukan penting
mengenai hal ikhwal kehidupan para TKI di Korsel, keluh kesah dan juga
harapan-harapan mereka terhadap Pemerintah Indonesia sebagai negara
pengirim TKI ke luar negeri pada umumnya dan ke Korsel pada khususnya.
Seiring
dengan harapan para TKI di Korsel, KBRI Seoul mengharapkan bahwa hasil
kunjungan kerja Delegasi DPD-RI ke Korsel ini dapat membawa buah hasil
terhadap penyempurnaan sistim dan prosedur penempatan TKI pada
instansi-instansi terkait di Indonesia yang dapat bermuara kepada
perlindungan para TKI di luar negeri yang lebih baik, menyeluruh dan sempurna lagi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar