Kamis, 25 September 2014

KUNJUNGAN KERJA DELEGASI KOMITE III DPD-RI KE KOREA SELATAN


SIARAN PERS
No. : 0262/SOSBUD/V/2011
KUNJUNGAN KERJA DELEGASI KOMITE III DPD-RI KE KOREA SELATAN DALAM RANGKA PENGAWASAN ATAS PENGIMPLEMENTASIAN UNDANG-UNDANG NO. 39 TAHUN 2004 MENGENAI PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Pada tanggal 2 s/d 7 Mei 2011 telah berkunjung ke Korea Selatan Delegasi Komite III DPDRI yang diketuai oleh Prof. Dr. Ir. Hj. Darmayanti Lubis. Delegasi yang terdiri dari 9 orang anggota yang merupakan perwakilan legislatif dari provinsi Sumut, Riau, Kalteng DKI, Bengkulu, Kalbar dan Banten ini bertujuan untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU no. 39 tahun 2004 mengenai penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, dan menghimpun informasi yang komprehensif  atas proses penempatan dan perlindungan TKI di negara penempatan dengan mengadakan pertemuan  dengan para  stakeholders yang terkait dalam proses penempatan TKI di negara penempatan, demi  menyempurnakan UU no. 39 tahun 2004 dimaksud.
Dalam kunjungan kerjanya, Delegasi DPD-RI yang difasilitasi dan didampingi oleh pihak KBRI Seoul telah melakukan kunjungan ke berbagai instansi Pemerintah Korea terkait seperti: Ministry of Employment and Labor (MOEL),  Korea International Labor Foundation (KOILAF), Human Research and Development of Korea (HRDK) dan telah mendapatkan pemaparan yang komprehensif mengenai sistim pengiriman Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Korsel dengan skema EPS  (Employment Permit  System) dibawah payung MoU Ketenagakerjaan antara Pemerintah Korsel  dengan ke 15 pemerintah negara pengirim TKA ke Korsel termasuk Indonesia, dari para pejabat  instansi-instansi tersebut beserta jajarannya. Dengan demikian, TKI yang dikirim ke Korsel dengan  skema EPS dijamin sepenuhnya hak-haknya mengenai gaji, upah lembur, jam kerja, asuransi, dsb. karena disamakan statusnya dengan para pekerja lokal/WN Korea yang dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan Korsel.  
Dalam kunjungan kerjanya ke Korsel ini, Delegasi DPD-RI juga telah bertemu langsung dengan para TKI, antara lain di kantor Foreign Migrant Center di kota Ansan dan sekali lagi pada acara Pertemuan dan Dialog Khusus antara Delegasi Komite III DPD-RI dengan para TKI yang diselenggarakan di KBRI Seoul yang melibatkan sekitar 30 orang TKI yang tergabung dalam 17 Paguyuban TKI/masyarakat Indonesia yang ada di Korsel. Pada pertemuan-pertemuan yang dilakukan secara terbuka dan transparan ini, Delegasi DPD-RI telah secara langsung mendapat masukan-masukan penting mengenai hal ikhwal kehidupan para TKI di Korsel, keluh kesah dan juga harapan-harapan mereka terhadap Pemerintah Indonesia sebagai negara pengirim TKI ke luar negeri pada umumnya dan ke Korsel pada khususnya.
Seiring dengan harapan para TKI di Korsel, KBRI Seoul mengharapkan bahwa hasil kunjungan kerja Delegasi DPD-RI ke Korsel ini dapat membawa buah hasil terhadap penyempurnaan sistim dan prosedur penempatan TKI pada instansi-instansi terkait di Indonesia yang dapat bermuara kepada perlindungan para TKI di luar negeri yang lebih baik, menyeluruh  dan sempurna lagi
back

Tidak ada komentar:

Posting Komentar