Jumat, 19 September 2014
612 Mantan TKI Korea Ikuti Ujian Kecakapan Bahasa Korea CBT Ke-3
Jakarta, BNP2TKI, Jumat (12/09) - Sebanyak 612 mantan TKI Korea dinyatakan berhak mengikuti ujian kecakapan Bahasa Korea berbasis komputer (Employment Permit System Test of Proficiency in Korean Computer Based Test/EPS-TOPIK CBT) Ke-3 Tahun 2014. Ujian EPS-TOPIK CBT Ke 3 dilaksanakan tanggal 15 - 25 September 2014 di Gedung Korea-Indonesia Technical and Cultural Cooperation Center (KITCC) Jalan Pengantin Ali No 71 Ciracas (dekat Terminal Kampung Rambutan) Jakarta Timur.
Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI DR Ir Haposan Saragih, M.Agr ditemui di ruang kerjanya pada Kamis sore (11/09) mengatakan, sebanyak 612 mantan TKI Korea yang berhak mengikuti ujian EPS-TOPIK CBT Ke-3 ditentukan oleh Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) dalam suratnya tertanggal 4 September 2014 perihal Hasil Seleksi Pendaftaran Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT Ke-3 Tahun 2014.
Haposan mengatakan, pendaftaran ujian EPS-TOPIK CBT Ke-3 ini dibuka selama tiga hari kerja, yakni tanggal 20 - 22 Agustus 2014 di Gedung KITCC Ciracas, Jakarta Timur. Terdapat sebanyak 795 mantan TKI Korea yang mendaftar. Setelah dilakukan seleksi administrasi oleh HRD Korea, sebanyak 612 orang yang dinyatakan lolos seleksi adiministrasi dan berhak mengikuti ujian, dan 183 orang lainnya dinyatakan tidak lolos.
"Penetapan peserta yang lolos dan berhak mengikuti ujian EPS-TOPIK CBT Ke-3 tahun 2014 adalah sepenuhnya kewenangan pihak HRD Korea dan keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat," kata Haposan.
Haposan menambahkan, bagi peserta yang telah mendaftar ujian EPS-TOPIK CBT Ke-3 tahun 2014 namun tidak tercantum dalam daftar peserta yang dapat mengikuti ujian khusus EPS-TOPIK CBT Ke 3 akan menerima pengembalian uang pendaftaran. "Perihal mekanisme pengembalian uang pendaftaran dan nama-nama peserta akan diumumkan kemudian melalui website www.bnp2tki.go.id," kata Haposan.
Ujian EPS-TOPIK CBT Ke-3 yang dilaksanakan pada 15 - 25 September 2014 itu setiap harinya dilakukan dua sesi, yakni sesi pagi jam 08.30 sampai 09.30 WIB dan sesi siang jam 10.50 sampai 11.50 WIB. Setiap sesi ujian diikuti sekitar 30 atau 32 orang peserta. Informasi mengenai ruang ujian peserta berikut pembagian sesi jam ujian diumumkan pada papan pengumuman di lokasi ujian pada saat pelaksanaan ujian.
Haposan mengingatkan, peserta ujian EPS-TOPIK CBT Ke-3 hendaknya mentaati peraturan yang telah ditentukan. Peserta ujian harus hadir di lokasi ujian paling lambat 1 jam sebelum pukul 08.00 bagi peserta yang mengikuti ujian pada sesi pagi hari, dan 1 jam sebelum pukul 10.00 bagi peserta yang mengikuti ujian pada sesi siang. Dikarenakan peserta ujian akan mengikuti orientasi sesuai waktu yang ditetapkan untuk masing-masing sesi ujian, dan peserta ujian harus sudah berada di dalam ruang test paling lambat 30 menit sebelum pelaksanaan orientasi ujian. "Peserta ujian yang datang terlambat tidak diperkenankan mengikuti ujian," kata Haposan mengingatkan.
Didalam ujian EPS-TOPIK CBT ini peserta ujian tidak akan memperoleh lembar soal dan jawaban, karena peserta ujian akan mengerjakan dan menjawab soal ujian dengan menggunakan komputer. Teknis mengerjakan dan menjawab soal ujian akan dijelaskan pada saat mengikuti orientasi sebelum pelaksanaan ujian.
Selama ujian berlangsung peserta dilarang keluar ruangan ujian dengan alasan apapun sebelum waktu ujian selesai. "Apabila ada peserta yang keluar ruangan sebelum waktu ujian selesai, maka akan dianggap gagal atau melakukan kecurangan. Hal ini hendaknya jadi perhatian peserta ujian," terang Haposan.
Sanksi Dua Tahun
Haposan menjelaskan, hal lain yang perlu diperhatikan peserta ujian adalah, setiap peserta ujian harus membawa bukti potongan formulir pendaftaran, KTP dan Paspor yang dipergunakan sewaktu pendaftaran. "Peserta yang tidak membawa bukti potongan formulir pendaftaran, KTP dan Passpor tidak diperbolehkan mengikuti ujian," kata Haposan.
Kemudian setiap peserta ujian hanya diperbolehkan mengikuti ujian sesuai dengan waktu dan jadwal yang telah ditentukan. Apabila ada peserta ujian sesi pertama (pagi hari) yang terlambat datang maka tidak bisa mengikuti ujian pada sesi kedua (siang hari). Atau sebaliknya, peserta ujian pada sesi siang hari tidak bisa ditukar mengikuti ujian pada sesi pagi hari.
Setiap peserta ujian dilarang menggunakan alat komunikasi (handphone dan sejenisnya) saat ujian berlangsung. Apabila pada saat ujian berlangsung ditemukan peserta yang menggunakan alat komunikasi tersebut akan dianggap melakukan kecurangan dan keikutsertaannya di dalam ujian dibatalkan.
Pengawas ujian (proctor) bersama dengan tim pengawas dari HRD Korea akan melakukan verifikasi identitas peserta ujian. Karenannya peserta ujian harus membawa kartu tanda identitas diri pada saat ujian. Apabila tidak membawa kartu identitas tidak diperbolehkan ikut ujian.
"Peserta ujian yang ditemukan melakukan kecurangan pada saat ujian, dikenakan sanksi oleh HRD Korea tidak boleh mengikuti tes EPS selama 2 (dua) tahun ke depan," terang Haposan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar