1 TKI Tunggu Nasib, 2 Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Satinah Binti Jumadi Amad, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang
divonis hukuman mati oleh Pengadilan Buraidah, Arab Saudi pada 2011 lalu
kini masih menunggu nasib hidupnya. Ia terbukti dan mengaku telah
membunuh majikannya Nurah Al Ghrabib dan mengambil uang majikannya.
Semula Satinah divonis hukuman had ghillah atau mati mutlak pada tahun 2007, lalu turun menjadi hukuman mati qishas dengan peluang pemaafan melalui mekanisme pembayaran diyat atau uang darah.
"Seharusnya
Satinah menghadapi algojo pada Agustus 2014, tapi tenggat waktu
diperpanjang hingga 3 kali, Desember 2011, Desember 2012, dan Junuari
2013," kata Dirjen Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI)
Kementerian Luar Negeri Tatang Budie Utama Razak di Kantor Kemenlu,
Jakarta, Selasa (11/2/2014).
Tatang menjelaskan, penurunan
tuntutan hukuman mati serta penundaannya adalah buah upaya Pemerintah
Indonesia. Di antaranya penunjukkan pengacara, pendekatan ahli waris
(korban) dan tokoh-tokoh berpengaruh di Arab, upaya diplomatik, serta
menggalang pengumpulan uang diyat 4 juta riyal atau Rp 12 miliar, dan 500 ribu riyal dari APJATI, serta dermawan Arab 500 ribu riyal.
Nasib Satiyah saat ini, kata Tatang, ada di tangan ahli waris korban. Jika tawaran uang diyat
4 juta riyal atau Rp 12 miliar diterima, maka Satinah dipastikan akan
segera bebas. Namun jika ditolak, kemungkinan besar nasib Satinah akan
berakhir di tangan algojo sekitar 3 April 2014 mendatang.
Sementara,
2 TKI lainnya yakni Sri dan Ati sudah tiba di Jakarta setelah lolos
dari hukuman mati. Sri adalah TKI asal Donggala, Sulawesi Tengah, yang
dibebaskan Mahkamah Umum Madinah dari ancaman hukuman mati karena
tuduhan perzinahan.
Sedangkan Ati yang berasal dari Sukabumi,
Jawa Barat, dibebaskan Mahkamah Umum Ahsa, Riyadh, dari ancaman hukuman
mati karena tuduhan melakukan sihir. Keduanya datang ke tanah air
difasilitasi Pemerintah Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar