Pasca berakhirnya masa amnesti untuk pendatang asing
yang izin tinggalnya sudah habis (overstayer), pemerintah Arab Saudi
dilaporkan akan melakukan razia terhadap warga asing ilegal, termasuk
WNI.
Informasi itu disampaikan oleh ketua Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI),
Jumhur Hidayat, dalam pernyataan pers yang diterima BBC Indonesia.Informasi dari Tim Perbantuan Teknis di KJRI Jeddah yang diterima BBC Indonesia mengatakan pemerintah Arab Saudi telah menyediakan tarhil (rumah detensi imigrasi) untuk menampung warga negara asing overstayers pasca berakhirnya masa amnesti.
Mereka yang ditampung di tarhil yang letaknya 45 km dari Jeddah menuju Mekkah itu, selanjutnya akan dideportasi. Rumah detensi imigrasi itu baru selesai dibangun dan dapat menampung sekitar 50.000 orang.
KJRI Jeddah juga telah menugaskan pejabat dan staf untuk menangani proses deportasi WNI pelanggar izin tinggal di tarhil itu dan mereka akan berkantor di sana, agar WNI merasa tenang.
Sementara itu, informasi terbaru dari Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, menyebutkan bahwa hingga saat ini, WNI yang telah diberikan dokumen oleh KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah adalah sebanyak 101.067.
Sebanyak 17.259 orang telah mengurus perbaikan status untuk bekerja di Arab Saudi, WNI yang telah mendapatkan exit permit untuk kernbali ke tanah air. Sekitar 6.000-an orang telah kembali ke Indonesia.
Penipuan
Data status WNI di Saudi
- WNI yang telah diberikan dokumen oleh KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah sebanyak 101.067
- Sebanyak 17.259 orang telah mengurus perbaikan status untuk bekerja di Arab Saudi
- WNI yang telah mendapatkan izin keluar untuk pulang ke Indonesia 6.257 orang
- Sebanyak 6.075 orang telah kembali ke tanah air
Perwakilan diplomatik RI di Arab Saudi juga telah menerima banyak pengaduan dari WNI yang ditipu oleh perorangan mau pun perusahaan yang beroperasi di Jeddah.
"Berdasarkan pengaduan kelompok masyarakat, terdapat salah satu perusahaan yang beberapa bulan lalu telah membuka pendaftaran untuk mencarikan pekerjaan dengan mengenakan tarif tertentu dan para WNI overstayers menyerahkan dokumen SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) yang dikeluarkan oleh Perwakilan RI," kata Habadi.
Namun hingga masa amnesti selesai, perusahaan yang berdasarkan laporan telah mengumpulkan 2.000-an dokumen SPLP WNI dengan izin tinggal kadaluarsa tidak memenuhi iming-iming mereka sehingga para WNI kembali mendatangi KJRI Jeddah dan meminta SPLP baru.
KJRI berencana mengadukan kasus penipuan ini ke aparat Saudi.
Tidak maksimal
TKI yang hendak mengurus dokumen di KJRI Jeddah
"Situasi itu kontras dengan langkah pemerintah Indonesia yang menghabiskan anggaran banyak untuk melakukan penguatan kapasitas terutama untuk KJRI Jeddah dengan mengirimkan tim assesment, tenaga bantuan teknis, tim medis, dan tenaga pengamanan," kata Direktur Eksekutif Migrant CARE, Anis Hidayah.Migrant CARE menilai pemerintah gagal memberikan pelayanan secara komprehensif bagi buruh migran tidak berdokumen di Arab Saudi yang memanfaatkan masa amnesti.
"Tidak hanya pada proses penyelesaian dokumen, tetapi juga pada pelayanan selama mengurus dokumen, yang meliputi sarana pelindung panas, manajemen antrian, pelayanan khusus bagi perempuan dan anak, logistik, penyediaan informasi, kepastian hukum, sarana kepulangan, dan transit home sebelum kepulangan," tambah Anis.
Ia mendesak pemerintah memperbaiki pelayanan bagi buruh migran tidak berdokumen di Arab Saudi serta meningkatkan diplomasi dan negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi.
Menanggapi hal itu, Habadi Soedewo dari Tim Perbantuan Teknis di KJRI Jeddah, mengatakan banyaknya WNI yang belum menyelesaikan proses amnesti dikarenakan lambatnya dan rumitnya pengurusan dokumen di Imigrasi Arab Saudi baik bagi mereka yang akan bekerja atau yang akan pulang ke Indonesia.
Masalah itu juga dihadapi warga dari beberapa negara lain seperti India, Pakistan dan Filipina.
Pemerintah Indonesia, kata Habadi, telah mengambil berbagai langkah pendekatan di berbagai tingkat dari kepala perwakilan, komunikasi dua arah antar menteri luar negeri hingga surat Presiden Yudhoyono kepada Raja Abdullah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar