ST, seorang TKW berusia 27 tahun pernah
bekerja di Saudi selama 6 tahun lebih. Dia senang dengan majikannya dan
begitupun juga seluruh keluarga majikannya senang dengan kerjaannya
sehingga diberi kepercayaan besar untuk segala urusan rumah termasuk
mengurus anak-anak. ST sayang terhadap anak-anak majikan dan selalu
bekerja dengan semangat.
Dua tahun sebelum pulang kampung, dia
bertunangan dengan seorang pria yang sudah lama mendekatinya. ST merasa
mempunyai seorang kekasih walau dalam kejauhan. Dia tak tahan untuk
cepat-cepat mengumpulkan uang dan pulang menikah. Hari demi hari dia
lalui dengan kesabaran sampai akhirnya tibalah waktu untuk pulang. Dia
begitu gembira setelah menanti lama, sekarang datanglah saatnya untuk
mejumpai sang kekasih tunangannya. Sesampainya di tanah air ternyata
berita pertama yang dia dengar adalah bahwa tunangannya sudah menikah
dengan wanita lain. ST terluka. ST menderita. ST tidak bisa percaya lagi
pada pria dan segera ingin kembali bekerja.
Belum sampai dua bulan di tanah air, ST
berangkat lagi ke negeri teluk, tapi kali ini ke Abu Dhabi. Bekerja
dalam rumah yang dihuni oleh sepasang suami istri yang masing-masingnya
bekerja dan mempunyai dua orang anak. Yang pertama adalah Zaid seorang
putra berusia 3 tahun dan kedua Malak yang masih bayi berusia 4
bulan. Pasangan suami istri sudah lama berobat untuk mendapatkan
momongan, dan akhirnya terkabul dengan kehadiran Malak yang berarti
‘bidadari’ dalam bahasa Arab.
Keluarga sudah mempunyai seorang
pembantu, Nanny asal Philipina yang khusus mengurus anak-anaknya. Tugas
ST menjadi jauh lebih ringan dari pada di Saudi dulu. Tetapi kini ada
satu masalah; keluarga lebih percaya pada Nanny, dan jika ada kesalahan,
pasti ST yang kena getahnya. Bulan lalu terlihat ada benjol kecil di
jidat Malak. Ketika Nanny ditanya dia bilang mungkin terjadi saat si
bayi dipegang ST waktu itu. Keluarga marah pada ST sementara dia tidak
tahu apa-apa.
Nanny juga sering merintah karena diminta majikan untuk memberi training
kepada ST. Kebencian ST semakin meningkat. Dia tak tahan ingin membalas
Nanny. setelah sepekan berlalu, tepatnya pada hari rabu 10 April 2013
majikan sedang tidak berada di rumah dan Malak tidur lelap, sementara
Nanny masuk kamar mandi, ST merasa mendapat suatu kesempatan emas; dia
angkat bayi dan dibawa ke kamar ibunya lalu dia jatuhkan malak ke lantai
supaya kepalanya terbentur dan timbul benjol sedikit. Ternyata tiada
bekas. Dia jatuhkan sekali lagi namun Malak hanya bangun dan menangis
tanpa ada bekas. Akhirnya dia bawa ke bagian meja TV di kamar utama lalu
dia benturkan bagian kepala Malak ke sisi meja dan mulai terlihat
memar. Tangisan Malak terhenti dan nafasnya ngos-ngosan keras. ST
menenangkan sambil segera buru-buru dia taruh Malak kembali ke kasur
kamar Nanny.
Nanny keluar kamar mandi dan segera ingin
melihat keadaan Malak karena mendengar suara tangisan saat di kamar
mandi. Dia lihat posisi Malak sudah berubah tanpa selimut dan nafasnya
sudah tidak normal. Segera dia telpon majikan dan mereka pun langsung
mengontak rumah sakit untuk segera mengirim ambulan ke alamat rumahnya.
Malak dibawa ke UGD dan ternyata dia mengalami Haemorrhage pendarahan di
otak. Setelah seminggu lebih dirawat, akhirnya Malak pun wafat pada
hari minggu 28-04-2013.
Saat di-investigasi awalnya ST tidak
mengaku. Katanya dia menggendong lalu kesandung karpet dan jatuhlah
Malak. Tetapi ternyata di rumah itu ada CCTV dan terlihat ST
membangunkan Malak dan membawanya ke kamar utama lalu empat menit
kemudian mengembalikannya dalam keadaan menangis. ST akhirnya mengaku
dan menjelaskan semua ke polisi. Negara gempar dan kasus ini menjadi
ramai di media bahkan di internet dan koran-koran berbahasa inggris.
Kasus ini pun di-investigasi ulang di kejaksaan.
Ketika Jaksa bertanya:
“Mengapa kamu lakukan itu?,
ST hanya menjawab, “saya kesal sekali dengan si Philipina”
“lalu apa salahnya si bayi ?
“tidak tahu pokoknya saya benci sama si Nanny”
“apakah kamu niat membunuh Malak?
“tidak, saya hanya mau Nanny dimarahin majikan.’
“Apakah kamu ada masalah dengan majikan ?
“Tidak. mereka baik, tapi kadang Nanny suka fitnah dan mereka jadi marah pada saya”
“kamu tertuduh membunuh dengan sengaja, benar tidak ?
“Tidak! Saya hanya niat membuat Malak luka.”
Asisten Jaksa menjadi penasaran melihat
ST seakan tidak ada penyesalan dan tidak memahami besarnya kejahatan
yang telah dia lakukan, maka dia sambung bertanya mengenai masa lalu ST
dan berusaha memahami apa yang membuat ST setega itu, lalu dia tegur;
“Kamu tidak sedih atau menyesal sama sekali kah?
“iya pak saya menyesal dan kaget Malak wafat dan saya sudah dua puluh hari ini menangis terus dipenjara.”
“kok kamu kelihatan biasa saja”
“Iya pak saya Benci sama si Nanny itu.”
“kamu shalat tidak?
“Iya shalat.”
“Sudah tobat minta ampunan dari Allah?”
“Belum pak, saya kesal pada Nanny. kapan saya dibebaskan?”
Terlihat bahwa ST juga tidak memahami konsekuensi dari perbuatannya dan apa yang akan dia alami.
“Kamu masih belum dihukum, karena nanti
akan dibawa ke hakim dan ditanyakan lagi, nanti hakim yang akan memberi
keputusan. Yang pasti setidaknya bakal tahunan di penjara.”
Asisten Jaksa itu tidak memberi tahu bahwa keluarga majikan sudah meminta ST dihukum Qisas dengan I’dam (hukuman mati).
“Hah… tahunan pak?
“Iya. Ambil kesempatan buat kamu tobat
dan terus kirim doa dan fatehah buat Malak semoga kamu terampuni. Banyak
kejahatan terjadi sehari-hari di dunia ini, tapi membunuh seorang bayi
tak berdosa adalah hal yang luar biasa mengejutkan.”
ST teriak,
“Saya tidak niat membunuh pak !
“cukup niat melukakan kepala bayi sudah hal yang luar biasa menusuk hati siapapun khususnya orang tua Malak. Makanya tobat!
“iya pak saya mau tobat.”
“Minggu depan setelah file lengkap dan penyelidikan Jaksa selesai, kasus akan dilihat diadili di sidang.”
Demi menjaga keselamatan terdakwa,
wartawan tidak di-izinkan menaruh Nama tkw dan foto tidak dibolehkan.
Walau tidak menyebut nama tetapi yang membuat saya sedih adalah hampir
di setiap koran disebut “Indonesian Maid” , tetapi apa boleh dikata
kalau memang sudah menyebar dan media juga selalu menyebut negara asal.
Pada tanggal 23 September 2013 pengadilan
Abu Dhabi menjatuhkan hukuman mati atas ST. Melihat korbannya adalah
Bayi berusuia 4 bulan disertai pengakuan ST atas kejahatan yang
dilakukannya. Pada awal persidangan Hakim telah meminta pengadilan untuk
menunjuk pengacara yang membelanya. 5 kali persidangan telah dilalui.
Pengacara ST yang bernama Ali Al-Abadi mendasarkan pembelaan dengan
upaya menyatakan bahwa ST tidak waras. Dia meminta pengadilan untuk
mendatangkan psikiatris yang mengetes kesehatan jiwa ST. Permohonannya
itu dipertimbangkan namun para Hakim menanyakan ST secara langsung dan
dia enggan karena tidak rela dianggap tidak waras serta merasa sadar
penuh dan mengingat jelas apa yang telah dilakukannya.
Kedutaan RI di Abu Dhabi telah berusaha
penuh mengikuti perkembangan kasus ST bahkan sampai menjenguknya
beberapa kali ke penjara. Selain itu juga menunjuk dan memilihkan
pengacara yang lebih handal untuk menangani kasus naik banding ST.
Beberapa kali rapat mengundang pengacara. Bahkan Dubes sendiri turun
tangan secara langsung menganalisa kasus bersama para Counsel dalam
memilih dan mendiskusikan pembelaan bersama calon pengacara.
Setelah rapat dengan lebih dari 3
pengacara akhirnya pilihan jatuh pada metode pembelaan Ibrahim Alkhouri
dan dialah yang menjadi pengacara ST untuk sidang naik banding.
Dalam 3 kali sidang itu Ibrahim Alkhouri
mengajukan pembelaan dengan menggugat bukti-bukti yang dijadikan
sandaran Jaksa dalam kasus tersebut termasuk laporan pernyataan Dokter
yang menangani wafatnya si bayi Malak dan juga menekankan pada satu hal
bahwa pengakuan ST sebenarnya adalah karena terpaksa.
Selasa kemarin 21 January 2014 adalah hari keputusan pengadilan Naik Banding.
Bapak Wisnu Sindhu didampingi dua staff
KBRI lainnya hadir ke pengadilan menantikan hasil keputusan Hakim naik
banding dengan harapan hukuman akan turun dan menjadi lebih ringan
ketimbang I’dam (hukuman mati).
Setelah Hakim ketua Mustafa Abulnaja
membacakan hukum atas kasus-kasus lain, disebutlah nama ST dan
dinyatakan “Ta’yiid”. Gerangan apakah yang dimaksudkan kata itu ?
selesai sidang kami mengampiri kantor sekertaris hakim dan
mempertanyakan apa yang dimaksud dengan kata itu. Sekertaris menjelaskan
bahwa yang dimaksud adalah hasil keputusan tidak berubah dan sama
sebagaimana sidang awal derajat. Jadi tetap Hukuman Mati.
Kalau melihat pembelaan pengacara ST,
sepertinya sulit dipercaya bahwa hukuman tidak berubah menjadi lebih
ringan, namun dari hasil diskusi mencari penafsiran mengapa hukuman itu
tidak berubah mungkin sebagaimana dilihat bahwa hampir semua hukuman
I’dam sulit untuk berubah kecuali dengan ampunan dari ahli darahnya.
Dalam kasus ST ini keluarga korban memang masih tetap meminta hukuman
Qisas.
Ada waktu 30 hari untuk mengangkat kasus
ini ke tahap terakhir yaitu mahkamah Agung, dan menurut Konsul KBRI,
kedutaan akan segera lanjut mengangkat kasus ST ke Mahkamah Agung, dan
pada saat yang sama akan berusaha lagi mencoba mendekati orang tua
korban supaya memberi ampunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar