Minggu, 31 Agustus 2014
Jasindo Layani Paripurna Asuransi TKI Selama1 Tahun
Jakarta, BNP2TKI, Senin (25/8) - BUMN PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) sebagai ketua Konsorsium Asuransi TKI Jasindo selama 1 tahun ini (1 Agustus 2013-31 Juli 2014) telah melayani asuransi TKI secara paripurna. Jasindo mulai melayani asuransi TKI sejak pemerintah telah menetapkan tiga konsorsium baru asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI) melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) pada Selasa, Juli 2013 lalu.
"Selama 1 tahun ini sudah ada 170.000 TKI yang dilayani oleh Konsorsium Asuransi Jasindo," ujar Konsultan khusus Konsorsium Asuransi Jasindo, Sarimaya, SE ditemui di Jakarta, Senin pagi (23/8/2014).
Menurut Sarimaya, meski ada Konsorsium Asuransi TKI lain selain Jasindo yaitu Astindo dan Mitra TKI, namun diakuinya, 400 dari 545 Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) lebih cenderung bekerjasama dengan Jasindo. Hal ini disebabkan karena Jasindo sebagai BUMN lebih mengembangkan pelayanan prima dan tidak semata-mata berorientasi bisnis.
Pemerintah, kata Sarimaya, telah mewajibkan setiap TKI yang akan bekerja ke luar negeri memiliki asuransi TKI termasuk bagi Pelaksana Penempatan TKI Swasta wajib mengasuransikan calon TKI/TKI dengan membayar premi asuransi TKI sebesar Rp 400.000 terdiri dari premi asuransi TKI pra penempatan sebesar Rp50.000 premi asuransi TKI masa penempatan sebesar Rp300.000 dan premi asuransi TKI purna penempatan sebesar Rp50.000.
Ketiga jenis skema premi ini juga dibarengi dengan jenis tanggungan. Dia menjelaskan sesuai aturan, pada masa pra penempatan, ada 5 jenis tanggungan meliputi risiko meninggal dunia, risiko sakit dan cacat, risiko kecelakaan, risiko gagal berangkat bukan karena kesalahan calon TKI, dan, risiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan/ pelecehan seksual.
Pada masa penempatan, ada 11 jenis tanggungan meliputi risiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan TKI, risiko meninggal dunia, risiko sakit dan cacat, risiko kecelakaan di dalam dan di luar jam kerja, risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara perseorangan maupun massal sebelum berakhirnya perjanjian kerja, risiko upah tidak dibayar, risiko pemulangan TKI bermasalah, risiko menghadapi masalah hukum, risiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan/ pelecehan seksual, risiko hilangnya akal budi, dan risiko yang terjadi dalam hal TKI dipindahkan ke tempat kerja atau tempat lain.
Sementara pada purna penempatan, yang ditanggung meliputi risiko kematian, risiko sakit, risiko kecelakaan, dan risiko kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal seperti risiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan/ pelecehan seksual, dan risiko kerugian harta benda.
Sarimaya menegaskan, dalam hal pelayanan ketiga konsorsium asuransi TKI ini harus berpegang pada prosedur yang sama, polis yang sama, dan besarnya klaim yang bisa didapat TKI sesuai dengan kasusnya masing-masing.
Dia mencontohkan, salah satu perubahan besaran klaim asuransi kematian TKI pada Permenakertrans No. 7 Tahun 2010 ditetapkan sebesar Rp55 juta dengan perincian Rp50 juta untuk asuransi kematian dan Rp5 juta untuk uang penguburan jenazah. Jumlah ini berubah dengan terbitnya Permenakertrans Nomor 1 Tahun 2012 menjadi sebesar Rp 75 juta untuk angsuran kematian ditambah Rp 5 juta untuk biaya penguburan.
Sarimaya menambahkan, dari 170 ribu premi TKI yang masuk ini, sudah dikeluarkan untuk membayar klaim TKI sekitar 1.000 TKI meliputi jenis resiko meninggal dunia, PHK sepihak, sakit dan TKI bermasalah yang merupakan kasus yang terbanyak.
Perwakilan di Luar Negeri
Sarimaya menambahkan, dalam hal TKI mengalami permasalahan selama masa penempatan di luar negeri, Peraturan Menakertras telah mewajibkan untuk membuka kantor perwakilan di luar negeri, bekerjasama dengan perwakilan RI atau satu lembaga dengan persetujuan perwakilan RI di negara penempatan untuk mengatasi permasalahan TKI baik dalam hal masalah hukum, sakit, gaji tidak dibayar, dan meninggal dunia.
Dalam hal ini, Konsorsium asuransi TKI Jasindo telah bekerjasama dengan lembaga asuransi di negara seperti Malaysia, Hongkong dan Singapura. Pembukaan kantor perwakilan ini difokuskan pada negara-negara yang banyak penempatan TKI-nya. "Dengan adanya pelayanan asuransi TKI di luar negeri diharapkan akan memudahkan pelayanan TKI selama masa penempatan di ketiga negara tersebut," pungkas Sarimaya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar