Minggu, 21 September 2014

Pasangan WNI Pulang Setelah 16 Tahun Tinggal Ilegal di Jepang


TOKYO - Jumlah warga negara Indonesia (WNI) di Jepang saat ini diperkirakan sekitar 18.000 orang. Tidak sedikit yang menjadi ilegal, visa habis, paspor habis waktu dan sebagainya, yang tetap tinggal di Jepang demi mengejar penghasilan.
Dua di antara WNI ilegal itu adalah suami istri ilegal ini. Mereka dalam waktu dekat akan pulang ke Indonesia. Keduanya merasa tidak ada pekerjaan lagi Jepang serta capek dan stres hidup di Jepang.

"Kita berusaha melayani semua WNI di Jepang dengan sebaik dan secepat mungkin. Tolonglah kalau bisa jangan sampai ilegal karena akan menyulitkan semua pihak. Kalau mau bekerja ya bekerjalah dengan baik jangan sampai ilegal," papar Wilopo, Kepala Imigrasi kedutaan besar republik Indonesia (KBRI) khusus kepada  sore ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar