Senin, 15 September 2014

Derita Endang TKW Indonesia

                                  surat endang

Kerja 19 Jam Perhari, Makan Sehari Sekali, Tidur Dengan AnjingTaipei, Holiday. Kisah pilu TKI di luar negeri hampir tidak ada habisnya. Alih - alih mencari keberuntungan di negeri orang malah jadi bulan - bulanan. Kejadian memilukan ini kembali lagi menimpa Endang (30th) salah seorang kawan TKW kita asal Indonesia yang harus menerima perlakuan seperti binatang saat ia bekerja di Taipei tepatnya di daerah Zhong Shan North Road. 


Disini Endang bekerja di sebuah keluarga yang berkewarganegaraan Jepang untuk merawat majikan laki - laki yang lumpuh total. Dan kebetulan di dalam rumah majikannya memelihara seekor anjing. Tapi yang membuat  tidak manusiawi adalah ketika Endang diperlakukan sama seperti hewan dan sama sekali tidak diperlakukan layaknya seorang manusia. 

Nyonya Kim majikan Endang
Bagaimana tidak, saat bekerja di rumah tersebut Endang harus tidur di balkon yg berada di tepi jendela dengan seekor anjing. Dan anehnya lagi majikan tidak memperbolehkan Endang untuk menutup pintu jendela, padahal Taiwan sekarang ini tengah musim dingin. Tak pelak Ia merasakan hari - harinya bagaikan siksaan yang tak berakhir. Waktu istirahat yang kurang serta hawa dingin yang Ia rasakan membuat stamina tubuhnya menurun.



Balkon di pinggir jendela tempat Endang tidur
Majikan hanya memberikan sebuah selimut tipis kepada Endang. Selain itu Endang harus kerja selama 19 jam perhari dengan upah yang minimum dan hanya diberikan makan sekali dalam sehari. Disini Endang tak dapat melakukan apa - apa karena telepon genggam serta pasport dan data lainnya disita oleh majikan.

Sebenarnya Endang  pertama kali bukan bekerja di keluarga tersebut, melainkan ia bekerja di Kota Hualien sebagai pengasuh orang tua. Tapi nasib mujur tak berpihak kepadanya Ama yang dijaganya meninggal dunia dan ia pun harus berganti majikan. 

Setelah menunggu lama di agency ternyata  Endang tak kunjung mendapatkan majikan baru. Hingga akhirnya masa tenggang yang diberikan kepada Endang untuk pergantian majikan telah habis dan mau tidak mau Endang harus pulang ke Indonesia. Ternyata disaat hari - hari terakhirnya menunggu majikan baru, ada seorang wanita bermarga Kim dan berkewarganegaraan Jepang sangat membutuhkan penjaga untuk suaminya yang tengah lumpuh total.

Padahal diketahui wanita Jepang ini tengah proses pengambilan pembantu legal dari Indonesia. Tapi dikarenakan ia sangat terburu - buru akhirnya ia memutuskan untuk mengambil Endang sebagai perawat suaminya. Akhirnya Endang digaji 15.840 Nt  perbulan sesuai kesepakatan dengan  agency yang bersangkutan. Endang kemudian di bawa ke kediamannya pada hari Sabtu tanggal 5 Januari lalu.

Sesampai dirumah majikan ternayata Endang harus diperkerjakan selama 19 jam perhari. Bangun pagi pukul 05.00  dan bekerja hingga tengah malam pukul 00.00. Disini Endang hanya diberi makan sekali dalam sehari, dan ia harus tidur di balkon kayu dekat jendela dan tidur bersama dengan seekor anjing yang tidur di sisinya.  “ Pintu jendela sama majikan saya gak boleh ditutup mbak katanya udara di dalam rumah ini lembab, padahal cuaca saat ini adalah musim dingin. Nyonya hanya memberikan selimut tipis kepada saya sedangkan saya harus tidur di balkon kayu”, tuturnya pilu.
Anjing yang menemani Endang tidur
Disini Endang sama sekali tidak memiliki waktu yang cukup untuk istirahat dan makan yang cukup. Dapat di katakan bahwa Nyonya Kim telah melakukan penyiksaan terhadap Endang.  Endang juga hanya menerima gaji 27,7 Nt $ perjam. Endang sudah berniat untuk melaporkan dan mengadu kejadian yang menimpa ini ke Polisi tapi apalah daya karena ponsel dan paspor miliknya ditahan oleh majikannya. Akhirnya tanpa sengaja ia melihat seorang TKW yang rumahnya berada pas di bawahnya.

Kondisi flat nyonya Kim
Dari situ Endang mendapatkan ide untuk menulis segala kejadian yang menimpanya. Akhirnya ia menulis semua  keluh kesahnya dan minta bantuan serta perlindungan yang ia torehkan di dua lembar kertas lusuh. Kemudian ia melemparkan kertas tersebut ke lantai bawah dimana ia melihat seorang TKW bekerja di rumah itu.

Beruntung kertas yang Ia tulis ditemukan oleh TKW yang bekerja di lantai bawah. Dari situlah nasib baik berpihak padanya. Dengan seksama TKW yang menemukan kertas tadi membaca isi tulisan Endang, setelah membaca pengaduan yang di tulis Endang akhirnya TKW ini memberikan kertas lusuh itu ke majikannya. Tanpa menunggu waktu yang lama majikan yang baik hati ini langsung menghubungi 1999 pihak kepolisian Tien Mu untuk mengecek keadaan yang terjadi. 

Saat polisi datang Endang tengah berada di rumah sendiri bersama Tuan Kim majikan laki - laki yang ia rawat, disana Endang dengan gemetar membukakan pintu dan wajahnya sudah pucat pasi. Polisi kemudian langsung memeriksa seluruh keadaan rumah dan ditemukan bukti apabila keadaan tersebut memang benar adanya. Polisi kemudian menelepon Nyoya Kim untuk dipanggil ke kantor Polisi Tienmu untuk memberikan penjelasan mengenai kasus tersebut. Endang kemudian dibawa keluar dari rumah tersebut.

Saat berada di kantor Polisi nyonya Kim memang mengakui jika menyita paspor dan telepon genggam milik Endang tapi ia sama sekali tidak mengakui jika ia memperlakukan penyiksaan atau penganiayaan terhadap Endang. Ia menjelaskan telah memperlakukan Endang sebagaimana mestinya, tapi bukti - bukti yang ada pada polisi telah memperkuat tuduhan kepada nyonya Kim.

Menyikapi kasus ini Mr. Jhen Su Chen selaku kepala bagian ketenaga kerjaan di CLA  menyampaikan bahwa CLA bisa mencabut dan memberhentikan surat ijin pengambilan pekerja Asing sehingga mereka (majikan)  tidak bisa lagi mengambil pekerja Asing. Selain itu CLA juga akan menindaklanjuti agency yang kurang memperhatikan tenaga kerja mereka sehingga para tenaga kerja mendapatkan penganiayaan dari majikan dan kemudian para tenaga kerja mengambil jalan pintas untuk kabur.

Pemerintah Taiwan sebenarnya telah memberlakukan aturan yang sangat ketat bagi setiap warganya yang akan menggunakan jasa TKI. Namun pelanggaran terhadap perlakuan TKI hampir terjadi setiap bulannya.  Bagi majikan atau agency yang didapati menahan paspor dan telepon genggam serta mengurung tenaga kerja sehingga tidak boleh keluar rumah maka sesuai dengan Undang - Undang Pencegahan Pedagangan Manusia dapat dikenakan Hukuman penjara kurang lebih 7 tahun. 

Meskipun ada kecenderungan angka pelanggaran menurun dari tahun ke tahun, namun perlindungan dan pengawasan terhadap TKI harus terus ditingkatkan. Hal ini tidak bisa terlepas dari peran KDEI selaku perwakilan Pemerintah Indonesia. Kini Endang berada di kantor Imigrasi untuk dimintai keterangan dan menungu proses hukum selanjutnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar